Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa tentan MLM (Multy Level Marketing) atau yang disebut dengan penjualan langsung berjenjang syariah dalam Fatwa DSN No. : 75/DSN MUI/VII 2009 :
Sebuah Perusahaan atau industri MLM dianggap HALAL dan tidak bertentangan dengan PRINSIP SYARIAH apabila memenuhi 12 persyaratan yaitu :
- Adanya obyek (produk) transaksi riil yang diperjual belikan
- barang atau produk jasa yang diperdagangkan bukan sesuatu yang haram
- Transaksi dalam perdagangan tersebut tidak mengandung unsur gharar, masyir, riba, dharar, dzulm, dan maksiat.
- Tidak ada biaya yang berlebihan dan tidak sepadan dengan kuallitas yang diperoleh
- Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata.
- Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) harus jelas jumlahnya ketika dilakukan transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk jasayang ditetapkan oleh perusahaan.
- Tidak boleh ada komisi atau bonus yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang dan atau jasa.
- Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan kepada anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan igra’
- tidak ada ekploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antara anggota pertama dengan anggota berikutnya.
- Sistem perekutan keanggotaan, bentuk penghargaan dan acara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syari’ah, dan akhlak mulia seperti syirik, kultus, maksiat dan lain-lain.
- Setiap anggota (mitra usaha) yang melakukan perekrutan keanggotaan berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan kepada anggota yang direkrutnya tersebut.
- Tidak melakukan kegiatan mmoney game.
Dari 12 syarat tersebut dapat disimpulkan bahwa Bisnis MLM di PT MSI itu hukumnya HALAL dan diperbolehkan menurut syari’at agama Islam.
